Selasa, 24 Mei 2011

Post -Positivisme

Esensi Filsafat Postpositivisme
A. Pendahuluan
Berdasarkan aspek filosofi yang mendasarinya penelitian secara garis besar dapat dikategorikan menjadi dua dua macam, yaitu penelitian yang berlandaskan pada aliran atau paradigma filsafat positivisme dan aliran filsafat postpositivisme. Apabila penelitian yang dilakukan mempunyai tujuan akhir menemukan kebenaran, maka ukuran maupun sifat kebenaran antara kedua paradigma filsafat tersebut berbeda satu dengan yang lain. Pada aliran atau paradigma positivisme ukuran kebenarannya adalah frekwensi tinggi atau sebagian besar dan bersifat probalistik. Kalau dalam sampel benar maka kebenaran tersebut mempunyai peluang berlaku juga untuk populasi yang lebih besar.

Pada filsafat postpositivisme kebenaran didasarkan pada esensi (sesuai dengan hakekat obyek) dan kebenarannya bersifat holistik. Pengertian fakta maupun data dalam filsafat positivisme dan postpossitivisme juga memiliki cakupan yang berbeda. Dalam postivisme fakta dan data terbatas pada sesuatu yang empiri sensual (teramati secara indrawi), sedangkan dalam postpositivisme selain yang empiri sensual juga mencakup apa yang ada di balik yang empiri sensual (fenomena dan nomena). Menurut istilah Noeng Muhadjir (2000: 23) positivisme menganalisis berdasar data empirik sensual, postpositivisme mencari makna di balik yang empiri sensual.
Kedua aliran filsafat tersebut mendasari bentuk penelitian yang berbeda satu dengan yang lain. Aliran positivisme dalam penelitian berkembang menjadi penelitian dengan paradigma kuantitatif. Sedangkan postpositivisme dalam penelitian berkembang menjadi penelitian dengan paradigma kualitatif. Karakteristik utama penelitian kualitatif dalam paradigma postpositivisme adalah pencarian makna di balik data (Noeng Muhadjir. 2000: 79). Penelitian kualitatif dalam aliran postpositivisme dibedakan menjadi dua yaitu penelitian kualitatif dalam paradigma phenomenologi dan penelitian kualitatif dalam paradigma bahasa. Penelitian kualitatif dalam paradigma phenomenologi bertujuan mencari esensi makna di balik fenomena, sedangkan dalam paradigma bahasa bertujuan mencari makna kata maupun makna kalimat serta makna tertentu yang terkandung dalam sebuah karya sastra.
B. Konsep dan Ragam Penelitian Kualitatif
Istilah penelitian kualitatif menurut Kirk dan Miler (1986: 9) pada mulanya bersumber pada pengamatan kualitatif yang dipertentangkan dengan pengamatan kuantitatif. Pengamatan kuantitatif melibatkan pengukuran tingkatan suatu ciri tertentu. Untuk menemukan sesuatu dalam pengamatan, pengamat harus mengetahui apa yang menjadi ciri sesuatu itu. Untuk itu pengamat pengamat mulai mencatat atau menghitung dari satu, dua, tiga dan seterusnya. Berdasarkan pertimbangan dangkal demikian, kemudian peneliti menyatakan bahwa penelitian kuantitatif mencakup setiap penelitian yang didasarkan atas perhitungan persentase, rata-rata dan perhitungan statistik lainnya. Dengan kata lain, penelitian kuantitatif melibatkan diri pada perhitungan atau angka atau kuantitas.
Di pihak lain kualitas menunjuk pada segi alamiah yang dipertentangkan dengan kuantum atau jumlah tersebut. Atas dasar pertimbangan itulah maka kemudian penelitian kualitatif tampaknya diartikan sebagai penelitian yang tidak mengadakan perhitungan. Pemahaman yang demikian tidak selamanya benar, karena dalam perkembangannya ada juga penelitian kualitatif yang memerlukan bantuan angka-angka seperti untuk mendeskripsikan suatu fenomena maupun gejala yang diteliti.
Dalam perkembangan lebih lanjut ada sejumlah nama yang digunakan para ahli tentang metodologi penelitian kualitatif (Noeng Muhadjir. 2000: 17) seperti : interpretif grounded research, ethnometodologi, paradigma naturalistik, interaksi simbolik, semiotik, heuristik, hermeneutik, atau holistik, yang kesemuanya itu tercakup dalam klasifikasi metodologi penelitian postpositivisme phenomenologik interpretif. Berdasarkan beragam istilah maupun makna kualitatif, dalam dunia penelitian istilah penelitian kualitatif setidak-tidaknya memiliki dua makna, yakni makna dari aspek filosofi penelitian dan makna dari aspek desain penelitian.

1. Filosofi Penelitian
Dari aspek filosofi, penelitian kualitatif dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
a. Penelitian kualitatif dalam paradigma kuantitatif (positivisme).
Penelitian kualitatif jenis pertama ini menggunakan paradigma positivisme. Kriteria kebenaran menggunakan ukuran frekwensi tinggi. Data yang terkumpul bersifat kuantitatif kemudian dibuat kategorisasi baik dalam bentuk tabel, diagram maupun grafik. Hasil kategorisasi tersebut kemudian dideskripsikan, ditafsirkan dari berbagai aspek, baik dari segi latar belakang, karakteristik dan sebagainya. Dengan kata lain data yang bersifat kuantitatif ditafsirkan dan dimaknai lebih lanjut secara kualitatif. Penelitian di jenjang pendidikan strata satu (S1) istilah penelitian kualitatif lebih banyak menunjuk pada pengertian jenis pertama ini. Beberapa peneliti menyebut dengan istilah penelitian deskriptif kualitatif.
b. Penelitian kualitatif dalam paradigma bahasa.
Penelitian kualitatif dalam paradigma bahasa (dan sastra) menggunakan paradigma post positisme. Penelitian kualitatif jenis kedua ini berusaha mencari makna, baik makna di balik kata, kalimat maupun karya sastra. Penelitian kualitatif dalam paradigma bahasa ini masih dapat dibendakan menjadi :
1. Sosiolinguistik yang berupaya mempelajari teori linguistik atau studi kebahasaan atau studi perkembangan bahasa.
2. Strukturalisme Linguistik yang berupaya mempelajari struktur dari suatu karya sasta. Pada awalnya strukturalisme linguist disebut struturalisme otonom atau struturalisme obyektif karena menganalisis karya sastra hanya dari struktur karya sastra itu sendiri, tidak dikaitkan dengan sesuatu di luar karya sastra. Strukturalisme linguist berkembang lebih lanjut menjadi strukturalisme genetik, strukturalisme dinamik dan strukturalisme semiotik.
3. Strukturalisme Genetik. Analisis karya sastra (dan bahasa) dalam strukturalisme genetik lebih menekankan makna sinkronik dari pada makna lain, seperti makna ikonik, simbolik, ataupun indeksikal. Oleh karena itu menurut Prof. Noeng Muhadjir (2000: 304) analis struturalisme genetik perlu mencakup tiga unsur kajian, yaitu:
• intrinsik karya sastra itu sendiri,
• latar belakang pengarangnya, dan
• latar belakang sosial serta latar belakang sejarah masyarakatnya.
4. Strukturalisme Dinamik. Strukturalisme dinamik mengakui kesadaran subyektif dari pengarang, mengakui peran sejarah serta lingkungan sosialnya, meski titik berat analisis harus tetap pada karya sastra itu sendiri. Analisis karya sastra menurut struturalisme dinamik mencakup dua hal, yaitu:
• karya sastra itu sendiri yang merupakan tampilan pikiran, pandangan dan konsep dunia dari pengarang itu sendiri dengan menggunakan bahasa sebagai tanda-tanda ikonik, simbolik, dan indeksikal dari beragam makna, dan
• analisis keterkaitan pengarang dengan realitas lingkungannya.
5. Strukturalisme Semiotik. Strukturalisme semiotik adalah struturalisme yang dalam membuat analisis pemaknaan suatu karya sastra mengacu pada semiologi. Semiologi atau semiotik adalah ilmu tentang tanda-tanda dalam bahasa dan karya sastra. Strukturalisme semiotik mengenal dua cara pembacaan, yaitu heuristik dan hermeneutik. Pembacaan heuristik mencoba menelaah mencari makna dari kata-kata, dari bagian- bagian, seperti Said Mahmud (Noeng Muhadjir. 2001: 101) mencari amal shaleh menurut Al-Qur’an dengan cara mencari kata-kata kunci dalam Al-Qur’an, dan dia menemukan 13 kata kunci. Berdasarkan 13 kata kunci tersebut dia mendeskripsikan karakteristik amal shaleh menurut Al-Qur’an. Pembacaan hermeneutik mencoba menelaah makna dengan melihat keseluruhan karya sastra. M. Radhi Al-Hafid (Noeng Muhadjir. 2001: 101) mencoba mengklasterkan kisah edukatif dalam Al- Qur’an, secara hermeneutik, dan menemukan tiga klaster, yaitu kisah sejumlah Nabi, kisah para kaum dan kisah sketsa kehidupan.
c. Penelitian kualitatif dalam paradigma phenomenology
Penelitian kualitatif dalam paradigma phenomenologi berusaha memahami arti (mencari makna) dari peristiwa dan kaitan-kaitannya dengan orang-orang biasa dalam situasi tertentu (Moleong. 2001: 9). Dengan kata lain penelitian kualitatif dalam paradigma phenomenologi adalah penelitian yang berusaha mengungkap makna terhadap fenomena perilaku kehidupan manusia, baik manusia dalam kapasitas sebagai inpidu, kelompok maupun masyarakat luas.
Penelitian kualitatif dalam paradigma phenomenologi telah mengalami perkembangan mulai dari model Interpretif Geertz, model grounded research, model Ethnographik, model paradigma naturalistik dari Guba dan model interaksi simbolik. Model paradigma naturalistik (the naturalistic method of inquiry, menurut istilah Guba) menurut Noeng Muhadjir (2000: 147) disebut sebagai model yang telah menemukan karakteristik kualitatif yang sempurna, artinya bahwa kerangka pemikiran, filsafat yang melandasinya, ataupun operasionalisasi metodologinya bukan reaktif atau sekedar merespons dan bukan sekedar menggunggat yang kuantitatif, melainkan membangun sendiri kerangka pemikirannya, filsafatnya dan operasionalisasi metodologinya. Para ahli metodologi penelitian kualitatif pada umumnya mengikuti konsep model naturalistik yang dikemukan oleh Guba. Begitu juga uraian lebih lanjut dalam tulisan ini pengertian penelitian kualitatif menunjuk pada makna kualitatif naturalistik. Moleong menggunakan istilah paradigma alamiah untuk menunjuk pada paradigma kualitatif naturalistik sebagai kebalikan dari paradigma ilmiah untuk menunjuk pada paradigma kuantitatif (Moleong. 2001: 15). Guba (1985: 39 – 44) mengetengahkan empat belas karakteristik penelitian naturalistik, yaitu :
1. Konteks natural (alami), yaitu suatu konteks keutuhan (entity) yang tak akan dipahami dengan membuat isolasi atau eliminasi sehingga terlepas dari konteksnya.
2. Manusia sebagai instrumen. Hal ini dilakukan karena hanya manusia yang mampu menyesuaikan diri dengan berbagai ragam realitas dan menangkap makna, sedangkan instrumen lain seperti tes dan angket tidak akan mampu melakukannya.
3. Pemanfaatan pengetahuan tak terkatakan. Sifat naturalistik memungkinkan mengungkap hal-hal yang tak terkatakan yang dapat memperkaya hal-hal yang diekspresikan oleh responden.
4. Metoda kualitatif. Sifat naturalistik lebih memilih metode kualitatif dari pada kuantitatif karena lebih mampu mengungkap realistas ganda, lebih sensitif dan adaptif terhadap pola-pola nilai yang dihadapi.
5. Pengambilan sample secara purposive.
6. Analisis data secara induktif, karena dengan cara tersebut konteksnya akan lebih mudah dideskripsikan. Yang dimaksud dengan analisis data induktif menurut paradigma kualitatif adalah analisis data spesifik dari lapangan menjadi unit-unit dan dilanjutkan dengan kategorisasi.
7. Grounded theory. Sifat naturalistik lebih mengarahkan penyusunan teori diangkat dari empiri, bukan dibangun secara apriori. Generalisasi apriorik nampak bagus sebagai ilmu nomothetik, tetapi lemah untuk dapat sesuai dengan konteks idiographik.
8. Desain bersifat sementara. Penelitian kualitatif naturalistik menyusun desain secara terus menerus disesuaikan dengan realita di lapangan tidak menggunakan desain yang telah disusun secara ketat. Hal ini terjadi karena realita di lapangan tidak dapat diramalkan sepenuhnya.
9. Hasil dirundingkan dan disepakati bersama antara peneliti dengan responden. Hal ini dilakukan untuk menghindari salah tafsir atas data yang diperoleh karena responden lebih memahami konteksnya daripada peneliti.
10. Lebih menyukai modus laporan studi kasus, karena dengan demikian deskripsi realitas ganda yang tampil dari interaksi peneliti dengan responden dapat terhindar dari bias. Laporan semacam itu dapat menjadi landasan transferabilitas pada kasus lain.
11. Penafsiran bersifat idiographik (dalam arti keberlakuan khusus), bukan ke nomothetik (dalam arti mencari hukum keberlakuan umum), karena penafsiran yang berbeda nampaknya lebih memberi makna untuk realitas yang berbeda konteksnya.
12. Aplikasi tentatif, karena realitas itu ganda dan berbeda.
13. Ikatan konteks terfokus. Dengan pengambilan fokus, ikatan keseluruhan tidak dihilangkan, tetap terjaga keberadaannya dalam konteks, tidak dilepaskan dari nilai lokalnya.
14. Kriteria keterpercayaan. Dalam penelitian kuantitatif keterpercayaan ditandai dengan adanya validitas dan reliabilitas, sedangkan dalam kualitatif naturalistik oleh Guba diganti dengan kredibilitas, transferabilitas, dependabilitas dan konfirmabilitas.
2. Desain Penelitian
Berdasarkan desain penelitian yang disusun, penelitian kualitatif dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
a. Desain penelitian kualitatif non standar
Desain penelitian dalam paradigma positivistik kuantitatif bersifat terstandar, artinya ada aturan yang sama yang harus dipenuhi oleh peneliti untuk mengadakan penelitian dalam bidang apapun juga. Pelaksanaan penelitian dimulai dari adanya masalah, membatasi obyek penelitian, mencari teori dan hasil penelitian yang relevan, mendesain metode penelitian, mengumpulkan data, menganalisis data, membuat kesimpulan, ada yang menambah dengan implikasi, saran dan atau rekomendasi. Sebelum data diolah, perlu diuji terlebih dulu validitas dan reliabilitasnya, baik dari segi konstrak teori, isi maupun empiriknya. Sistematika penulisan sudah terstandar, yaitu: Bab I. Pendahuluan (latar belakang masalah, identifikasi masalah, rumusan/batasan masalah, dst.). Bab II. Kajian teori atau kajian pustaka (kajian teori yang sesuai dengan masalah yang diteliti, hasil penelitian yang relevan, kerangka pikir, hipotesis/pertanyaan penelitian). Bab III. Metode penelitian (Desain, tempat dan waktu penelitian, populasi dan sampel, variabel penelitian, instrumen dan teknik analisis data). Bab IV. Hasil penelitian. Bab V. Kesimpulan (ada yang menambah, implikasi, keterbatasan penelitian dan saran).
Desain penelitian kualitatif non standar sebetulnya menggunakan standar seperti kuantitatif tetapi bersifat flesibel (tidak kaku). Dengan kata lain model ini merupakan modifikasi dari model penelitian paradigma positivistik kuantitatif dengan menyederhanakan sistematika ataupun menyatukan bebarapa bagian dalam bab yang sama, misalnya memasukkan metode penelitian dalam bab I . Desain penelitian kualitatif non standar ini digunakan untuk penelitian kualitatif dalam paradigma positivistik dan penelitian kualitatif dalam paradigma bahasa.

b. Desain penelitian kualitatif tentative
Model ini sama sekali berbeda dari model-model di atas. Desain penelitian terstandar dan non standar disusun sebelum peneliti terjun ke lapangan dan dijadikan sebagai acuan dalam mengadakan penelitian, sedangkan desain penelitian tentatif disusun sebelum ke lapangan juga tetapi setelah peneliti memasuki lapangan penelitian, desain penelitian dapat berubah-ubah untuk menyesuaikan dengan kondisi realitas lapangan yang dihadapi. Acuan pelaksanaan penelitian tidak sepenuhnya tergantung pada desain yang telah disusun sebelumnya, tetapi lebih memperhatikan kondisi realitas yang dihadapi.
Dalam desain penelitian terstandar maupun non standar dapat dibakukan dengan istilah-istilah: masalah, kerangka teori, metode penelitian, analisis dan kesimpulan dan lainnya. Model tentatif menggunakan dasar sistematika yang berbeda. Sistematika model ini unit-unitnya atau bab-babnya disesuaikan dengan sistematika substantif obyeknya. Misalnya: penelitian tentang perilaku anak Bab I. Pendahuluan termasuk metode penelitian. Bab II. Fantasi. Bab III. Bermain. Bab IV. Sosialisasi, dst. Model ini digunakan dalam penelitian kualitatif naturalistik.

C. Analisis Penelitian Kualitatif

Pengertian penelitian kualitatif dalam uraian lebih lanjut menunjuk pada penelitian kualitatif naturalistik (naturalistic inquiry dari Guba)

1. Keabsahan Data
Keabsahan data merupakan konsep yang diperbaharui dari konsep kesahihan (validitas) dan keandalan (reliabilitas) menurut versi positivisme dan disesuaikan dengan tuntutan pengetahuan, kriteria dan paradigmanya sendiri. Penelitian kualitatif memiliki tiga kriteria untuk memeriksa keabsahan data, yaitu: credibility, trasferability, dan dependability .
* Kredibilitas (kepercayaan), yang dapat dilakukan dengan cara :
Memperpanjang waktu pengamatan (tinggal dengan responden)
Pengamatan secara tekun dan terus menerus (untuk memperoleh data secara lebih mendalam).
Triangulasi, yang dapat dilakukan dengan :

Ø Menggunakan sumber ganda (berbeda-beda).
Ø Menggunakan metode ganda (berbeda-beda).
Ø Menggunakan peneliti ganda (berbeda-beda).
Peer debriefing (diskusi dengan teman sejawat)
Member check (pengecekan dengan anggota yang terlibat dalam pengumpulan data)
* Transferabilitas (keteralihan). Analog dengan generalisasi bagi positivisme.
* Dependabilitas atau auditabilitas, yang dapat dilakukan dengan:
Ø Pengamatan oleh dua atau lebih pengamat
Ø Checking data
Ø Audit trail atau menelusur dari data kasar (Sayekti. 2001: 2)

2. Analisis Data
Analisis data merupakan upaya mencari dan menata data secara sistematis untuk meningkatkan pemahaman peneliti tentang kasus yang diteliti dan menyajikannya sebagai temuan bagi orang lain. Proses analisis data dalam penelitian kualitatif dimulai dengan menelaah seluruh data yang terkumpul dari berbagai sumber, yaitu dari wawancara, pengamatan yang sudah dituliskan dalam catatan lapangan, dokumen pribadi, dokumen resmi, gambar, foto dan sebagainya. Catatan dibedakan menjadi dua, yaitu yang deskriptif dan yang reflektif (Noeng Muhadjir.2000: 139). Catatan deskriptif lebih menyajikan kejadian daripada ringkasan. Catatan reflektif lebih mengetengahkan kerangka pikiran, ide dan perhatian dari peneliti. Lebih menampilkan komentar peneliti terhadap fenomena yang dihadapi.
Setelah dibaca, dipelajari, dan ditelaah maka langkah berikutnya adalah mengadakan reduksi data dengan jalan membuat abstraksi. Abstraksi merupakan usaha membuat rangkuman yang inti, proses dan pernyataan-pernyataan yang perlu dijaga sehingga tetap berada di dalamnya. Langkah selanjutnya adalah menyusun dalam satuan-satuan dan kategorisasi dan langkah terakhir adalah menafsirkan dan atau memberikan makna terhadap data.

a. Pemrosesan Satuan (Unitying)
Satuan adalah bagian terkecil yang mengandung makna yang utuh dan dapat berdiri sendiri terlepas dari bagian yang lain. Satuan dapat berwujud kalimat faktual sederhana, misalnya: ”Responden menunjukkan bahwa ia menghabiskan sekitar sepuluh jam seminggu untuk melakukan perjalanan keliling dari satu sekolah ke sekolah lain sebagai pelaksanaan peranannya selaku guru lepas di beberapa sekolah”. Selain itu satuan dapat pula berupa paragraf penuh. Satuan ditemukan dalam catatan pengamatan, wawancara, dokumen, laporan dan sumber lainnya. Agar satuan-satuan tersebut mudah diidentifikasi perlu dimasukkan ke dalam kartu indeks dengan susunan satuan yang dapat dipahami oleh orang lain.

b. Kategorisasi
Kategorisasi disusun berdasarkan kriteria tertentu. Mengkategorisasikan kejadian-kejadian mungkin saja mulai dari berdasarkan namanya, fungsinya atau kriteria yang lain. Pada tahap kategorisasi peneliti sudah mulai melangkah mencari ciri-ciri setiap kategori. Pada tahap ini peneliti bukan sekedar memperbandingkan atas pertimbangan rasa-rasanya mirip atau sepertinya mirip, melainkan pada ada tidaknya muncul ciri berdasarkan kategori. Dalam hal ini ciri jangan didudukkan sebagai kriteria, melainkan ciri didudukkan tentatif, artinya pada waktu hendak memasukkan kejadian pada kategori berdasarkan cirinya, sekaligus diuji apakah ciri bagi setiap kategori sudah tepat.

c. Penafsiran /Pemaknaan Data
Langkah ketiga Moleong (2001: 197) menggunakan istilah penafsiran data,. Noeng Muhadjir (2000: 187) menggunakan istilah pemaknaan, karena penafsiran merupakan bagian dari proses menuju pemaknaan. Beliau membedakan antara 1) terjemah atau translation, 2) tafsir atau inerpretasi, 3) ekstrapolasi dan 4) pemaknaan atau meaning. Membuat terjemah berarti upaya mengemukakan materi atau substansi yang sama dengan media yang berbeda; media tersebut mungkin berupa bahasa satu ke bahasa lain, dari verbal ke gambar dan sebagainya. Pada penafsiran, peneliti tetap berpegang pada materi yang ada, dicari latar belakangnya, konsteksnya agar dapat dikemukakan konsep atau gagasannya lebih jelas. Ekstrapolasi lebih menekankan pada kemampuan daya pikir manusia untuk menangkap hal di balik yang tersajikan. Memberi makna merupakan upaya lebih jauh dari penafsiran dan mempunyai kesejajaran dengan ekstrapolasi. Pemaknaan lebih menuntut kemampuan integratif manusia: indriawinya, daya pikirnya dan akal budinya. Di balik yang tersajikan bagi ekstrapolasi terbatas dalam arti empirik logik, sedangkan pada pemaknaan menjangkau yang etik maupun yang transendental. Dari sesuatu yang muncul sebagai empiri dicoba dicari kesamaan, kemiripan, kesejajaran dalam arti inpidual, pola, proses, latar belakang, arah dinamika dan banyak lagi kemungkinan-kemungkinan lainnya.
Dalam langkah kategorisari dilanjutkan dengan langkah menjadikan ciri kategori menjadi eksplisit, peneliti sekaligus mulai berupaya untuk mengintegrasikan kategori-kategori yang dibuatnya. Menafsirkan dan memberi makna hubungan antar kategori sehingga hubungan antar kategori menjadi semakin jelas. Itu berarti telah tersusun atribut-atribut teori.

d. Perumusan Teori
Perumusan teori dimulai dengan mereduksi jumlah kategori-kategori sekaligus memperbaiki rumusan dan integrasinya. Modifikasi rumusan semakin minimal, sekaligus isi data dapat terus semakin diperbanyak. Atribut terori yang tersusun dari hasil penafsiran/pemaknaan dilengkapi terus dengan data baru, dirumuskan kembali dalam arti diperluas cakupannya sekaligus dipersempit kategorinya. Jika hal itu sudah tercapai dan peneliti telah merasa yakin akan hasilnya, pada saat itu peneliti sudah dapat mempublikasikan hasil penelitiannya.

D. Kesimpulan
Penelitian untuk membuktikan atau menemukan sebuah kebenaran dapat menggunakan dua pendekatan, yaitu kantitatif maupun kualitatif. Kebenaran yang di peroleh dari dua pendekatan tersebut memiliki ukuran dan sifat yang berbeda. Pendekatan kuantitatif lebih menitikberatkan pada frekwensi tinggi sedangkan pada pendekatan kualitatif lebih menekankan pada esensi dari fenomena yang diteliti. Kebenaran dari hasil analisis penelitian kuantitatif bersifat nomothetik dan dapat digeneralisasi sedangkan hasil analisis penelitian kualitatif lebih bersifat ideographik, tidak dapat digeneralisasi. Hasil analisis penelitian kualitatif naturalistik lebih bersifat membangun, mengembangkan maupun menemukan terori-teori sosial sedangkan hasil analisis kuantitatif cenderung membuktikan maupun memperkuat teori-teori yang sudah ada.

Daftar Pustaka :

Guba, Egon G. & Lincoln, Yvonna S. (1981). Effective Evaluation. San Fransisco: Jossey-Bass Publishers
Kirk, J. & Miller, M.I. (1986). Reability and Validity in Qualitative Research, Vol.1, Beverly Hills: Sage Publication
Lincoln, Yvonna S. & Guba, Egon G. (1985). Naturalistic Inquiry. California, Beverly Hills: Sage Publications

Moleong, L. J. (2001). Metologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosydakarya
Noeng Muhadjir. (2000). Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi IV. Yogyakarta: Rake Sarasin
Noeng Muhadjir. (2001). Filsafat Ilmu, Positivisme, Post Positivisme dan Post Modernisme. Edisi II. Yogyakarta: Rake Sarasin

Sayekti P.S. (2001). Metodologi Penelitian Kualitatif (Diktat). Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta.

Minggu, 08 Mei 2011

Green School Movement

TUGAS
MATA KULIAH SEMINAR PENDIDIKAN IPS
Dosen : DR. Nana Supriatna, M.Ed


Green School Movement
( Program Sekolah Hijau )
( dikutip dari modul pelatihan Konsep Pengelolaan Lingkungan Sekolah )
Sugeng Paryadi






Oleh :
Nama : Iwan Wahyudi
NIM : 1004769
Kelas/ Semester : A ( reguler )/ II ( dua )
Prodi : Pendidikan IPS



PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
SEKOLAH PASCASARJANA
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
BANDUNG 2011



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
Pembinaan kesadaran Lingkungan Hidup melalui kegiatan-kegiatan nyata yang dekat dengan kehidupan siswa sehari-hari, dapat membawa siswa lebih memahami dan dapat langsung mengaplikasikannya. Lingkungan sekolah merupakan lingkungan para siswa hidup sehari-hari. Didalamnya terdapat komponen-komponen Ekosistem dan Sosiosistem, jika lingkungan sekolah tersebut ditata sedemikian rupa maka akan dapat menjadi wahana pembentukan prilaku arif terhadap lingkungan.
Diskripsi judul Makalah “ Green School Movement” Pengelolaan Lingkungan Sekolah Sebagai Sarana Pembelajaran berisi :
a. Manusia dan lingkungan hidupnya
b. Lingkungan hidup sebagai suatu sistem
c. Siklus energi dan materi
d. Konsep green school
e. Pembelajaran lingkungan hidup secara terintegrasi
f. Pembelajaran tematik dengan tema lingkungan
g. Kegiatan ektrakurikuler yang berbasis lingkungan hidup
h. Pengelolaan lingkungan fisik
i. Pengelolaan lingkungan social

1.2 Lembar Informasi
a. Tujuan Pembelajaran umum
Memahami konsep penataan Lingkungan Sekolah dan mampu menerapkan dalam pengelolaan lingkungan sekolah, sehingga lingkungan sekolah dapat dijadikan sebagai sumber belajar.
b. Tujuan Pembelajaran Khusus
1. Memahami konsep Lingkungan Hidup
2. Memahami konsep green school
3. Memahami konsep pengelolaan sumberdaya
4. Memahami konsep pengelolaan limbah
5. Memahami konsep pembelajaran tematik


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Konsep Lingkungan Hidup
a. Manusia dan lingkungan Hidupnya
Manusia diciptakan oleh Yang Maha Kuasa sebagai Kholifah di muka bumi ( Qur’an Albaqarah ayat 30 ), yang bertanggung jawab untuk memakmurkan bumi. Kesadaran dan kepedulian manusia terhadap lingkungan tidak dapat tumbuh begitu saja secara alamiah, namun harus diupayakan pembentukannya secara terus menerus sejak usia dini, melalui kegiatan-kegiatan nyata yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Untuk menanamkan kesadaran terhadap Lingkungan Hidup, langkah yang paling strategis adalah melalui pendidikan, baik pendidikan formal atau pendidikan non-formal.
Pendidikan merupakan salah satu amanah UUD 1945, bahwa Negara kesatuan RI didirikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kecerdasan diri akan memberdayakan manusia Indonesia untuk melaksanakan pembangunan bagi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan bersama dalam perubahan peradapan dan budaya yang selalu berlangsung. Pembangunan yang berhasil memerlukan kearifan dalam menetapkan arah, tujuan dan sasaran melalui berbagai sektor secara adil dan bijaksana agar tercapai peningkatan kualitas hidup bagi seluruh bangsa.
Manusia sangat bergantung pada lingkungan hidupnya, manusia akan musnah jika lingkungan hidupnya rusak. Lingkungan hidup yang rusak adalah lingkungan hidup yang tidak dapat lagi menjalankan fungsinya dalam mendukung kehidupan. Keinginan setiap manusia untuk meningkatkan kualitas hidup merupakan sesuatu yang tak dapat dihindari, namun tanpa disertai kearifan dalam proses pencapaiannya, justru kemerosotan kualitas hidup yang akan diperoleh. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia melakukan eksploitasi sumberdaya alam.
Seiring dengan perubahan peradaban, kebutuhan terus berkembang baik jenis maupun jumlahnya, sedangkan penyediaan sumberdaya alam terbatas. Eksploitasi yang berlebihan akan mengakibatkan merosotnya daya dukung alam. Disisi lain dalam proses penyediaan barang kebutuhan manusia juga akan dihasilkan limbah, limbah yang dihasilkan menjadi beban bagi lingkungan untuk mendegradasinya. Jumlah limbah yang semakin besar yang tidak terdegradasi akan menimbulkan masalah pencemaran.


Langkah efisiensi dan rehabilitasi dalam pengelolaan sumberdaya alam harus dilakukan agar peningkatan kualitas hidup dapat dicapai secara adil merata dan berkesinambungan.

b. Lingkungan hidup sebagai suatu sistem
Lingkungan hidup adalah sistem kehidupan yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda ( materi), daya ( energi), keadaan (tatanan alam) dan mahluk hidup, termasuk manusia dengan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Menurut difinisi di atas Lingkungan hidup merupakan suatu sistem sehingga tentu terdiri dari sub-sistem yang merupakan komponen penyusun sistem. Lingkungan hidup tersusun dari tiga komponen yakni Abiotik, Biotik dan Kultur. Ketiga komponen tersebut memiliki hubungan saling mempengaruhi dan saling kebergantungan antara satu dan lainnya. Hubungan timbal balik antar komponen lingkungan hidup akan menuju pada suatu keseimbangan. Perubahan yang terjadi pada salah satu sub sistem akan berpengaruh pada keseimbangan seluru sistem lingkungan hidup dan akan menuju pada keseimbangan yang baru.


Sebagai suatu sistem lingkungan hidup memiliki pengerak sistem yang berupa Siklus materi dan Siklus energi.

c. Siklus Materi dan Energi
Lingkungan hidup sebagai suatu sistem dilengkapi perangkat penggerak sistem, berupa siklus materi dan siklus energi . Siklus materi dan siklus energy berjalan seiring mengikuti alur rantai makanan, shingga kehidupan di muka bumi dapat berlangsung.
Siklus materi dan siklus energi dimulai dari proses fotosintesa yang terjadi pada tumbuhan berklorofil membentuk C6H12O6, merupakan senyawa organic pertama yang akan disintesa membentuk seluruh biomassa dimuka bumi. Melalui rantai makanan materi biomassa akan berpindah dari biota satu ke biota lainnya, dirombak dan disintesa kembali menjadi bentuk yang lain. Pada akhirnya jika biota mati, akan terjadi proses dekomposisi biomassa oleh biota dekomposer menjadi unsur hara yang siap diserap kembali oleh tumbuhan hijau untuk proses fotosintesa.
Kata energi berasal dari kata Yunani ” Ergenia” yang berarti daya. Energi tidak dapat dikreasi maupun dimusnahkan, melainkan dapat berubah dari satu bentuk ke bentuk yang lain. Energi tidak tampak hanya dapat dilihat dari kinerjanya, tetapi jumlahnya dapat diukur. Sumber utama dari segala bentuk energi yang tersedia bagi manusia di bumi adalah matahari yang memasok bumi dengan energi cahaya. Energi cahaya yang dipancarkan matahari selanjutnya akan diubah menjadi energi biokimiawi melalui proses fotosintesa. Selanjutnya energi biomassa ini akan berubah kebentuk energi biomassa yang lain seiring dengan perubahan materi dalam rantai makanan. Perbedaan antara siklus materi dan siklus energi adalah, siklus materi merupakan siklus tertutup, sedangkan siklus energi tidak tertutup.


d. Keseimbangan Lingkungan
Lingkungan hidup merupakan suatu sistem yang yang tersusun dari subsistem abiotik, biotik dan kultur. Ketiga sub-sistem tersebut mempunyai hubungan saling keterkaitan dan saling ketergantungan. Oleh sebab itu Lingkungan Hidup akan mengikuti azas keseimbangan sistem sebagaimana sistem yang lain.
Semua sistem akan mencapai suatu keseimbangan, jika terjadi perubahan pada sub-sistem akan berpengaruh pada keseimbangan seluruh sistem dan akan menuju keseimbangan yang baru. Sebagai ilustrasi, ekosistem aquarium yang terdiri dari komponen air, batu, ikan dan tumbuhan air. Jika kita mengisi ikan terlalu banyak maka kualitas air akan cepat turun dan jenis ikan yang tidak dapat beradaptasi terhadap turunnya kualitas air akan mati, sehingga terjadi keseimbangan baru pada ekosistem aquarium.
Setiap makhluk hidup mempunyai kemampuan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan, namun kemampuannya sangat terbatas. Adaptasi makhluk hidup terhadap perubahan lingkungan juga bisa terjadi melalui evolusi, bahkan secara keseluruhan suatu ekosistem dapat memulihkan kondisinya dari kerusakan melalui suksesi, namun kedua hal tersebut memerlukan waktu yang panjang.

2.2 Konsep Green School
a. Pengertian
Secara harfiah Green school berarti sekolah hijau, namun sebenarnya memiliki makna yang lebih luas dari arti harfiahnya. Green school bukan hanya tampilan fisik sekolah yang hijau/ rindang, tetapi ujud sekolah yang memiliki program dan aktivitas pendidikan mengarah kepada kesadaran dan kearifan terhadap lingkungan hidup. “Sekolah hijau” yaitu sekolah yang memiliki komitmen dan secara sistematis mengembangkan program-program untuk menginternalisasikan nilai-nilai lingkungan ke dalam seluruh aktifitas sekolah.
Tampilan fisik sekolah ditata secara ekologis sehingga menjadi wahana pembelajaran bagi seluruh warga sekolah untuk bersikap arif dan berprilaku ramah lingkungan. Program pendidikan dikemas secara partisipatif penuh, percaya pada kekuatan kelompok, mengaktifkan dan menyeimbangkan Feeling, Acting, dan Thinking, sehingga tiap individu bisa merasakan nilai keagungan inisiasinya. Secara konsep kelompok didorong untuk mampu melahirkan visi bersama dengan memahami apa yang menjadi penting (Definisi), menemukan dan mengapresiasi apa yang telah ada dan tentunya itu terbaik (Discovery), menemukan apa yang semestinya ada (Dream), menstrukturkan apa yang ada (Design) dan merawatnya hingga menjadi ada (Destiny), sehingga hasilnya akan melampaui dari apa yang dinginkan dan sangat sinergi dengan konteks realitas yang ada dalam kehidupan sekolah.
Bahwa sebenarnya memahami makna Green school yang seharusnya adalah “berbuat untuk menciptakan kualitas lingkungan sekolah yang kondusif,ekologis, lestari secara nyata dan berkelanjutan, tentunya dengan cara-cara yang simpatik, kreatif, inovatif dengan menganut nilai-nilai dan kearifan budaya lokal “.

b. Program Green School
Program Green School ( Green School Movement ) harus disusun secara holistik dengan mengkaitkan keseluruhan program yang ada di sekolah serta mempertimbangkan berbagai faktor yang dapat berpengaruh, baik factor pendukung atau faktor penghambatnya. Potensi internal sekolah yang berupa lahan, sumberdaya air, energi dan limbah serta potensi sekitar sekolah seperti tradisi masyarakat, kondisi bentang alam dan ekosistemnya akan menjadi objek-objek pengembangan dalam program Green School.
Program Green School dikembangkan melalui lima kegiatan utama meliputi :
1. Pengembangan kurikulum berwawasan lingkungan
2. Pengembangan pendidikan berbasis komunitas
3. Peningkatan kualitas kawasan sekolah dan lingkungan sekitarnya
4. Pengembangan sistem pendukung yang ramah lingkungan
5. Pengembangan manajemen sekolah berwawasan lingkungan
Program Green School merupakan bagian tak terpisahkan dari keseluruhan program pengembangan sekolah, oleh sebab itu program Green School akan terintegrasi ke dalam program pengembangan sekolah. Pengembangan kurikulum berwawasan lingkungan dan pendidikan berbasis komunitas terwadahi dalam program kurikuler dan ektra kurikuler. Sedangkan pengembangan kawasan sekolah dan pengembangan sistem pendukung yang ramah lingkungan termasuk dalam program pengelolaan lingkungan fisik/ fasilitas. Selanjutnya pengembangan lingkungan sosial/lingkungan kerja merupakan bagian dari pengembangan manajemen sekolah.

1). Kurikuler
Pembelajaran Lingkungan hidup ditempuh dengan strategi pembelajaran terintegrasi. Pembelajaran lingkungan hidup tidak dikemas dalam bentuk mata diklat ( mata pelajaran ), namun diintegrasikan ke seluruh mata diklat dalam struktur program kurikulum yang berlaku. Melalui strategi pembelajaran terintegrasi, diharapkan siswa memperoleh pengalaman langsung dan aplikatif dari konsep Lingkungan hidup. Selanjutnya diharapkan dapat menambah kekuatan pemahaman, ketrampilan dalam penerapan dan kepekaan analisis kemungkinan serta penemuan alternative pemecahan masalah. Cara pengemasan pengalaman belajar yang dirancang guru sangat berpengaruh terhadap kebermaknaan pengalaman bagi siswa.

2). Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstra kurikuler diarahkan kepada pembentukan sikap peduli terhadap pelestarian fungsi lingkungan, dengan menambah pengetahuan melalui ceramah lingkungan hidup, pembinaan sikap melalui kegiatan nyata “ Jelajah Lingkungan” dan pembinaan prestasi melalui Lomba Karya Lingkungan.


a) Ceramah Lingkungan Hidup
Ceramah Lingkungan Hidup merupakan salah satu pilihan kegiatan ekstra kurikuler, dimaksudkan untuk memberi pengetahuan dan wawasan kepada siswa tentang lingkungan hidup. Ruang lingkup materi dapat dipilih materi-materi yang sedang menjadi kasus hangat, misalnya masalah sampah, banjir, krisis energi, pembalakan hutan dsb. Materi dapat disampaikan oleh orang-orang yang kompeten, baik dari dalam maupun dari luar sekolah. Kegiatan ceramah lingkungan hidup dapat dilaksanakan pada waktu-waktu yang tepat dengan peringatan Lingkungan Hidup. Misalnya Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional ( HCPSN ), Hari air, Hari bumi dsb.

b) Jelajah Lingkungan
Materi Jelajah dikemas dari komponen lingkungan hidup yang potensial timbul masalah atau kasus-kasus lingkungan yang sedang hangat di masyarakat. Sebagai contoh Jelajah Sampah, Jelajah Sungai, Jelajah Hutan, Jelajah Gunung, Jelajah Ngarai, Jelajah Tradisi, Jelajah Situs Budaya, Jelajah Pencemaran Air, Jelajah Polusi Udara dsb. Ruang lingkup materi meliputi, diskripsi objek jelajah, masalah-masalah lingkungan hidup yang timbul, pencegahan dan penanggulangannya, bentuk-bentuk pemberdayaan, serta cara meyikapinya.
Pelaksanaan jelajah dilakukan diluar ruangan dengan memanfaatkan Laboratorium Alam secara berkelompok. Kegiatan Jelajah lingkungan yang dikemas dalam paket extra kurikuler di sekolah merupakan bentuk kegiatan yang inovatif, produktif dan rekreatif, diharapkan dapat menjadi wahana pembinaan sikap peduli lingkungan dan dapat memberi tambahan ketrampilan-ketrampilan praktis yang bermanfaat, serta dapat menjadi wahana pembelajaran kecakapan hidup ( life skill Learning ). Kegiatan jelajah lingkungan dapat dikolaborasikan dengan tugas terstruktur matapelajaran-matapelajaran lain, seperti Biologi, fisika,kimia, bahasa Indonesia, IPS dan Agama.
Lokasi jelajah lingkungan disesuaikan dengan daya dukung dana serta kesiapan siswa dan guru pembimbing. Misalnya pelaksanaan “ Jelajah Sungai “, jika jaminan keselamatan terbatas bisa dilaksanakan pada sistem air mengalir yang lebih aman. Pada akhir kegiatan jelajah setiap kelompok akan mendiskusikan hasil pengamatan / wawancara, praktek dan simulasi, serta mengkomunikasikan kepada kelompok lain.

c) Lomba Karya Lingkungan
Kegiatan lomba karya lingkungan sebagai salah satu kegiatan ekstra kurikuler dimaksudkan untuk pembinaan prestasi di bidang Lingkungan Hidup bagi para siswa. Lomba karya lingkungan dapat berupa, lomba karya ilmiah dengan tema Lingkungan Hidup, lomba pengelolaan lingkungan antar Program Keahlian, lomba mengarang, lomba membuat poster, lomba perancangan dsb. Materi lomba dapat disesuaikan dengan Program Keahlian yang dimiliki oleh sekolah, issu lingkungan Hidup dan atau kondisi Lingkungan sekitar sekolah ( Regional ).
Pelaksanaan lomba dapat berkelompok atau perorangan disesuaikan dengan materi atau jenis lomba. Jenis lomba tertentu dapat dilaksanakan secara periodik tepat pada peringatan hari-hari besar tertentu.

3). Pengelolaan Lingkungan Sekolah
Perilaku peduli lingkungan merupakan hasil dari proses belajar dan pembiasaan secara terus menerus, yang dimulai dari usia dini. Pembelajaran Lingkungan Hidup di sekolah ditempuh dengan pelaksanan program kurikuler dan ekstra kurikuler. Upaya peningkatan efektivitas pembelajaran yang mengarah kepada pembentukan perilaku bagi siswa, ditempuh dengan pendekatan pembelajaran yang aplikatif dan materi yang menyentuh kehidupan anak sehari-hari. Sedangkan lingkungan kehidupan sekolah harus dapat menjadi wahana pembiasaan berprilaku peduli lingkungan sehari-hari.
E.School/ green school merupakan ujud sekolah yang dikemas sedemikian rupa, sehingga seluruh aspek dari program sekolah diarahkan kepada pembelajaran dan pembiasaan peduli lingkungan. Komponen lingkungan yang menjadi objek pengelolaan meliputi lingkungan fisik dan lingkungan sosial.
a. Pengelolaan fisik meliputi pengelolaan lahan sekolah ( ploting lahan, upaya konservasi, kebersihan dan penghijauan), pengelolaan limbah ( aplikasi konsep penanganan sampah dan limbah cair), pengelolaan air, dan pengelolaan energi.
1) Areal lahan sekolah ditata secara holistik, bersih, hijau sehingga dapat menjadi laboratorium alam.
2) Pengelolaan air dan egergi diarahkan kepada pembiasaan hemat sumberdaya
3) Pengelolaan limbah/ sampah diarahkan kepada pembiasaan kaidah 4 R ( Reduse, Reuse, Recycle dan Recovery ) dan mengarah kepada zero waste
b. Pengelolaan Lingkungan sosial meliputi kekeluargaan, keagamaan, keamanan dan seni budaya. Tatanan kehidupan sosial disekolah dibentuk menjadi wahana pembiasaan prilaku-prilaku sosial yang positif bagi siswa, seperti disiplin, kerjasama, kepedulian, keberanian, kejujuran, menghargai orang lain dan sportivitas serta mengangkat kearifan budaya lokal.






BAB III
KESIMPULAN

Pertumbuhan penduduk dunia semakin meningkat dengan pesat. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dikembangkan teknologi guna meningkatkan produksi barang dan jasa. Hal ini menimbulkan ketimpangan terhadap nilai-nilai pola hidup yang semula selaras dengan lingkungan alam, menjadi pola hidup yang mengeksploitasi dan bersifat merusak lingkungan alam.
Langkah paling efektif untuk mengatasinya adalah dengan menimbulkan kesadaran sikap manusia akan permasalahan lingkungan hidupnya, sehingga tanpa pamrih apapun mereka akan berusaha mengatasi permasalahan tersebut. Bertolak dari kenyataan di atas, desiminasi pendidikan dan kajian lingkungan hidup sangat diperlukan. Upaya untuk memelihara lingkungan hidup merupakan satu sistem yang utuh, dengan pendekatan yang menekankan keterkaitan antara lingkungan fisik (natural environment) disatu sisi dengan lingkungan sosial, ekonomi, dan kebudayaan kemanusiaan (human environment) disisi yang lain.
Pendidikan lingkungan tidak akan merubah situasi dan kondisi lingkungan yang rusak menjadi baik dalam waktu yang singkat, melainkan membutuhkan waktu, proses, dan sumber daya. Atas dasar itulah pendidikan lingkungan sedini mungkin perlu diupayakan agar dapat meminimalisasi kerusakan-kerusakan lingkungan. Selain itu, untuk membantu mencukupi kebutuhan manusia dapat diterapkannya bioteknologi, yaitu cabang ilmu yang mempelajari pemanfaatan makhluk hidup maupun produk dari makhluk hidup dalam proses produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.


DAFTAR PUSTAKA


Anonim, 2008 Go Green School Competition http://www.kehati.or.id/ . 04 July 2008

Anonim, 2006 Pedoman Sekolah Berbudaya Lingkungan ( SBL ) Buku II. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah Provensi Jawa Barat.

Anonim. 2007. Pendidikan Berbasis Lingkungan. Online. Tersedia : http://tabloid_info.sumenep.go.id

Anonim. 2009. Pendidikan Lingkungan Upaya Mengatasi Semakin Rapuhnya Sistem Lingkungan . Online. Tersedia : http://www.um.ac.id

Soerjani, M. 1997 Pembangunan dan Lingkungan. Meniti Gagasan dan Pelaksanaan Sustainable Development. IPPL, Jakarta

Pratomo, Suko. 2008. Pendidikan Lingkungan. Bandung : Sonagar Press

Purnami Lestari,2008 Green School Menjangkau Mimpi Mencetak Orang Hebat http://www.greenschool.org/ 6 April 2011

Kamis, 05 Mei 2011

Declaration of Human Righ

DECLARATION OF HUMAN RIGH
( Deklarasi Ham PBB 1948 )
Diposkan oleh Abdul Azis . 20 Maret, 2009
Label:
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Righ dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United Nation of Organization ( UNO )atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali. Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal, antara lain sebagai berikut:

Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.

Pasal 13
1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
2. Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
1. Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
1. Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3. Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
2. Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas
2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya.
3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 23
1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun
4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.

Pasal 25
1. Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
2. Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
1. Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3. Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
1. Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Pasal 29
1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.

Daftar Pustaka:

Ahmad Samawi, 2008, Pendidikan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Diroktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan nasional.
Deklrasi Universal –HAM PBB http://www.kontras.org

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Printable Coupons